Senin, 24 Desember 2018

ASPEK BISNIS DIBIDANG IT


ASPEK BISNIS DIBIDANG IT

Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video. Di bidang Ekonomi dan bisnis, Perkembangan Teknologi telah dan sangat berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di Indonesia. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (PT Telkom Indonesia Tbk.) merupakan salah satu contoh perusahaan bisnis yang bergerak di bidang TI.

MAU TAU SELENGKAPNYA ??
PDF : klik sini
PPT : KLIK AKU

Peraturan dan Regulasi tentang uu no 19 dan 36


Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang nomor 19 tentang hak cipta seperti dibawah ini :

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2

1.      Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara. otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.



mau tahu selengkapnya ??
PDF : Klik disini
PPT : KLIK AKU

Selasa, 13 November 2018

PERATURAN DAN REGULASI HAK CIPTA

Nama : Gamel Mahesa Farosh
Npm : 42116970
Kelas : 3DC02
Dosen : Lily Wulandari
Matkul : Etika dan Profesi


Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).

for PDF SELENGKAPNYA

for PPT DISINI

IT FORENSIK DAN IT AUDIT TRAIL

Nama : Gamel Mahesa Farosh
Npm : 42116970
Kelas : 3DC02
Dosen : Lily Wulandari
Matkul : Etika dan Profesi



IT Forensik atau bisa juga disebut Digital Forensik. Ilmu Pengetahuan ini masih sangat baru di Indonesia sehingga seorang ahli atau profesional dalam bidang Digital Forensik masih sangat sedikit. Oleh sebab itu kita sebagai orang awam masih belum mengetahui betul, apa sebenarnya IT Forensik atau Digital Forensik ini. Untuk mengetahuinya mari kita pelajari bersama.

for PDF Selengkapnya

for PPT DISINI

Senin, 08 Oktober 2018

Etika Dan Profesi

Nama : Gamel Mahesa Farosh
Npm : 42116970
Kelas : 3DC02
Dosen : Lily Wulandari
Matkul : Etika dan Profesi

Modus kejahatan dalam bidang IT

Berkembang pesatnya penyebaran informasi melalui jaringan internet dan intranet yang berbasis kecanggihan teknologi komputer  dan telekomunikasi, munculah kejahatan melalui  jaringan internet yang disebut “cyber crime”. Kejahatan di dunia maya ini pun telah menjadi ancaman besar bagi masyrakat, pemerintahan dalam menjaga keamanan dan stabilitas teknologi informasi.

mau tahu lebih lanjut lagi??

klik DISINI

Senin, 08 Januari 2018

Pemanfaatan dan Studi kasus manajemen proyek dan resiko

Pemanfaatan manajemen proyek dan resiko dalam perusahaan


Manajemen proyek dapat dikategorikan sebagai berikut:
1.      pengembangan dan penyelesaian sebuah proyek dalam budget yang telah ditentukan, jangka waktu yang telah ditetapkan dan kualitas bangunan proyek sesuai dengan spesifikasi teknik yang telah dirumuskan,
2.      bagi kontraktor yang bonafide yaitu untuk mengembangkan reputasi akan kualitas pekerjaannya (workmanship) serta mempertahankannya,
3.      menciptakan organisasi di kantor pusat maupun di lapangan yang menjamin beroperasinya pekerjaan proyek secara kelompok (team work),
4.      menciptakan iklim kerja yang mendukung baik dari segi sarana,kondisi kerja, keselamatan kerja dan komunikasi timbal balik yang terbuka antara atasan dan bawahan,
5.      menjaga keselarasan hubungan antara sesamanya sehingga orang yang bekerja akan didorong untuk memberikan yang terbaik dari kemampuan dan keahlian mereka.

Manajemen resiko dapat dikategorikan sebagai berikut:
1.      Berguna untuk mengambil keputusan dalam menangani masalah-masalah yang rumit.
Memudahkan estimasi biaya.
2.      Memberikan pendapat dan intuisi dalam pembuatan keputusan yang dihasilkan dalam cara yang benar.
3.      Memungkinkan bagi para pembuat keputusan untuk menghadapi resiko dan ketidakpastian dalam keadaan yang nyata.
4.      Memungkinkan bagi para pembuat keputusan untuk memutuskan berapa banyak informasi yang dibutuhkan dalam menyelesaikan masalah.
5.      Meningkatkan pendekatan sistematis dan logika untuk membuat keputusan.
6.      Menyediakan pedoman untuk membantu perumusan masalah.
7.      Memungkinkan analisa yang cermat dari pilihan-pilihan alternatif.

Studi kasus tentang manajemen proyek dan resiko

Contoh manajemen proyek diantaranya adalah :
membangun sebuah stadion sepak bola, megelola penelitian berskala besar, melaksanakan pembedahan transplantasi organ tubuh, memasang lintas produksi, atau berjuang mendapatkan ijazah strata satu di suatu perguruan tinggi.

Contoh manajemen resiko diantaranya adalah :
Manajement Resiko Proyek Pengembangan Perangkat Lunak Mybiz 2 di Software House ABC, Manajemen Resiko di Institut Teknologi Sepuluh November

Daftar Pustaka
http://94genia.blogspot.co.id/2016/02/studi-kasus-manajemen-risiko-berserta.html