Peraturan dan Regulasi
dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang nomor 19
tentang hak cipta seperti dibawah ini :
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2
1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara. otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut
untuk kepentingan yang bersifat komersial.
|
mau tahu selengkapnya ??
PDF : Klik disini
PPT : KLIK AKU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar